SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Rabu delapan belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jln. Kemang No. 29, Jakarta antara :
I. nama : Sesaria Kusumawardhani
umur : 20 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT DIAMOND
alamat : Jl. Kemang No.29, Jakarta
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Han Geng
umur : 24 tahun
pekerjaan : Direktur PT SUJU
alamat : Jl. Permata Putih No.9, Bandung
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai ubin teraso, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 19 November sampai 20 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 20 November 2009.
Pasal 4
Jika perjanjian ini berakhir , tetapi tidak diadakan perpanjangan sewa-menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan rumah yang disewa selambat-lambatnya satu minggu setelah perjanjian ini berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan deselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nama saksi ke-1 Tanda tangan saksi ke-1
1. Ir. Richy Bramagusta 1. ___________________
Nama saksi ke-2 Tanda tangan saksi ke-2
2. Ir. Rendy Braghy 2. ___________________
Dibuat di Bandung
Pada tanggal 19 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Han Geng Sesaria Kusumawardhani
Penyewa Yang Menyewakan
Pasal 4
Jika perjanjian ini berakhir , tetapi tidak diadakan perpanjangan sewa-menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan rumah yang disewa selambat-lambatnya satu minggu setelah perjanjian ini berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan deselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nama saksi ke-1 Tanda tangan saksi ke-1
1. Ir. Richy Bramagusta 1. ___________________
Nama saksi ke-2 Tanda tangan saksi ke-2
2. Ir. Rendy Braghy 2. ___________________
Dibuat di Bandung
Pada tanggal 19 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Han Geng Sesaria Kusumawardhani
Penyewa Yang Menyewakan
Thursday, 19 November 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment