SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin enam belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jln. Ahmad Yani No.17 Jakarta antara :
I. nama : Jean Vina Anggraini
umur : 19 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT Jaya Agung
alamat : Jl. Ahmad Yani No.17, Jakarta Timur
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Irsyad Margono
umur : 29 tahun
pekerjaan : Direktur PT Anggrek
alamat : Jl. Kelana Rawit No.2, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai kayu, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 16 November sampai 17 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah RP 10.000.000,00 (Sepuluh Puluh Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 16 November 2009
Pasal 4
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Irsyad Margono Jean Vina Anggraini
Penyewa Yang Menyewakan
(DIBAWAH INI UNTUK LEMBAR SELANJUTNYA , BIKIN KOTAK MATERAINYA)
Pasal 4
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Irsyad Margono Jean Vina Anggraini
Penyewa Yang Menyewakan
Thursday, 19 November 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment