SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Sabtu empat belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jl. Protokol No.10, Jakarta Barat antara :
I. nama : Paulita Simaremare
umur : 18 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT Angkasa Pura
alamat : Jl. Protokol No.10, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Margiono Sulis
umur : 30 tahun
pekerjaan : Direktur PT Muri
alamat : Jl. Perdana Mekar No.11, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai kayu, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 14 November sampai 15 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 14 November 2009
Pasal 4
Pihak kedua dijamin keamanan dan tidak akan mendapat gangguan hukum dari pihak mana pun.
Pasal 5
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 6
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Margiono Sulis Paulita Simaremare
Penyewa Yang Menyewakan
(BIKIN DILEMBAR SELNJUTNYA JANGAN LUPA BIKIN MATERAI, BIKIN KOTAK)
Pasal 4
Pihak kedua dijamin keamanan dan tidak akan mendapat gangguan hukum dari pihak mana pun.
Pasal 5
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 6
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Margiono Sulis Paulita Simaremare
Penyewa Yang Menyewakan
Thursday, 19 November 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment