Tuesday, 24 November 2009

PIKOM_ komunikasi antar budaya

Hambatan Komunikasi Antarbudaya Sekat Integrasi

Senin, 11 Februari 2008 | 18:47 WIB
JAKARTA, SENIN-Walaupun dalam penyambutan Tahun Baru Imlek beberapa budaya China tampil gemerlap dan meriah, namun masyarakat Indonesia masih belum mau menerima dengan tulus. Karena masyarakat kita menilainya dari asal-usul, di mana budaya China berasal bukan dari Indonesia. Beda penerimaan masyarakat terhadap budaya yang ada di Indonesia, semisal penerimaan budaya Minang oleh masyarakat Jawa dan sebaliknya.
"Ada hambatan komunikasi antarbudaya dalam tataran praksis, meskipun hubungan secara organik tidak ada masalah, sebab etnis China tersebut juga sebagai warga negara Indonesia. Yang ada sampai sekarang hambatan dalam hubungan emosional. Ini potensi konflik yang harus disikapi secara arif bijaksana," kata ahli komunikasi dan peneliti senior dalam komunikasi dan opini publik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Prof Rusdi Muchtar MA, kepada Kompas di Jakarta, Senin (11/2).
Rusdi menyebutkan, budaya Indonesia secara historis ada yang berasal atau mengambil unsur-unsur budaya China, seperti budaya yang ada di Palembang, Betawi, Jepara, bahkan Minang. Namun demikian, penerimaan terhadap budaya China, yang terkekang selama 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru, belum sepenuh hati diterima oleh masyarakat kita. Penyebar agama (Islam) pun ada juga yang dari China. Karena ada unsur-unsur China, orang kita, pribumi Indonesia, melupakannya.
Seharusnya, lanjut Rusdi, hal ini tak terjadi. Seandainya komunikasi budaya Cina dengan masyarakat Indonesia berjalan baik, hambatan dan sekat-sekat dalam integrasi tak mesti ada.
Menurut ahli komunikasi di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI ini, hambatan komunikasi antarbudaya dan sekat integrasi etnik China masih ada karena etnik China masih terbawa-bawa prilaku di masa penjajahan Belanda, di mana orang-orang asing Asia dianggap sebagai warga kelas dua. Sedangkan orang pribumi asli Indonesia dianggap warga kelas tiga. Warga kelas satunya warga kulit putih/Belanda.
"Cermati saja, pesta pernikahan orang-orang etnik China, dari cara berpakaian masih berbudaya Eropa. Jarang yang berpakaian budaya China, apalagi yang berpakaian budaya Indonesia. Yang diundang juga demikian, sangat sedikit orang pribumi. Ini artinya, etnik China itu sendiri yang menciptakan sekat-sekat, sehingga ini mengganggpu jalannya proses integrasi, pembauran," papar Rusdi.
Hambatan komunikasi antarbudaya juga terjadi dengan masyarakat kita dengan etnik China. Mestinya, karena etnik China sudah menjadi warga negara Indonesia, ia harus diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat kita. Ambil contoh Amerika, walaupun ada dari suku bangsa atau etnik lain menjadi warga negara Amerika 1-2 hari berjalan, penerimaan masyarakat sangat baik sekali.
Rusdi berpendapat, bisa jadi hambatan komunikasi budaya ini terjadi karena streotipe orang-orang China, di mana-mana memang sulit integrasi, tak hanya di Indonesia. Sementara, streotipe orang pribumi Indonesia juga demikian.
"Mungkin karena penerimaan masyarakat etnik China terhadap budaya Indonesia dinilai kurang, menyebabkan sebaliknya terjadi juga, penerimaan masyarakat pribumi Indonesia terhadap budaya etnik China juga kurang. Orang-orang China di mana-mana orientasinya selalu ke tanah leluhurnya, China," paparnya.
Kalau saja filosofi budaya Minangkabau bisa dipraktikkan, yakni di ma bumi dipijak di situ langik dijunjuang (di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung) atau tibo di kandang kambiang mangembek, di kandang harimau mangaum (tiba di kandang kambing mengembek, di kandang harimau mengaum), maka sekat dan hambatan komunikasi dan integrasi itu tak ada lagi. Indikasinya bisa dilihat, orang Minang bisa diterima di mana-mana, cepat beradaptasi, nyaris tak ada konflik dengan masyarakat di mana ia tinggal.
Malah, tempat ia merantau, dianggap sebagai kampung halaman yang kedua. Karena kampung halaman, perantau Minang selalu berpartisipasi membangun (masyarakat) lingkungan dan itu sudah menjadi suatu kewajiban.(NAL)
Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/11/18474266/hambatan.komunikasi.antarbudaya.sekat.integrasi

Saturday, 21 November 2009

arti posisi tidur

Anda penasaran ingin mengetahui sisi terdalam dari pasangan? Coba deh sesekali cermati gaya tidurnya. Lewat posisi tidur, Anda bisa meneropong sifat si dia.

Para pakar gangguan tidur percaya bahwa posisi tidur bisa memberi petunjuk mengenai kepribadian seseorang. Pasalnya, posisi tidur merupakan posisi yang paling nyaman.

Inilah enam posisi tidur lelaki yang berhasil diteliti Profesor Chris Idzikowski, direktur Sleep Assessment and Advisory Service, sekaligus pengajar di Universitas Surrey, Selatan Inggris. Apa saja artinya? Intip yuk!

1. The Foetus
Lelaki ini suka tidur dengan posisi meringkuk seperti bayi dalam kandungan. Jika pasangan Anda menyenangi posisi ini, biasanya ia sensitif dan mudah tersinggung. Dia selalu berusaha menjaga hatinya. Saat bertemu orang baru, mungkin ia agak sedikit malu, tapi bisa segera rileks setelah nyaman berbicara.

Apakah pasangan juga suka memeluk bantal sebagai teman tidur? Wah, ini mengindikasikan dia membutuhkan jaminan bahwa perasaannya akan mendapat balasan dari perempuan yang disukainya. Baru setelah itu, dia memutuskan apakah akan meneruskan hubungan ke jenjang lebih serius atau tidak.

2. Freefall
Alias posisi tidur tengkurap dengan wajah menghadap bantal daan perut sebagai tumpuan. Sebenarnya posisi ini paling tidak biasa. Namun, jika pasangan suka tidur tengkurap artinya dia punya semangat dan energi. Dia tipe lelaki yang tepat waktu dan cenderung mudah meraih kesuksesan. Namun, hati-hati! Dia juga tipe orang yang suka mengendalikan. Terkadang usil, tapi suka berteman.

3. Log
Ini posisi miring dengan tangan lurus di sisi tubuh. Lelaki yang tidur dengan posisi ini memiliki sifat mudah bergaul, senang bersosialisasi dan suka menolong. la ingin selalu berada di tengah keramaian. Jeleknya, ia mudah percaya pada orang yang baru dikenalnya dan mudah diperdaya.

4. The Yearner
Kalau posisi tidur ini miring dengan kedua tangan menyilang di depan tubuh. Lelaki yang suka posisi ini pola hidupnya cenderung teratur dan rasional. la juga gampang menaruh curiga pada orang lain.

Sementara lelaki yang suka posisi semi fetal alias setengah meringkuk (hanya mengambil sedikit jatah tempat tidur), cenderung lebih senang "memberi".

5. Soldier
Pasangan Anda sering tidur telentang dengan posisi tubuh lurus tegang dan kedua tangan berada di samping tubuh? Ini artinya dia mudah stres. Mungkin ia sering memperoleh tekanan atau sering menemukan tantangan yang membuatnya tertekan. la sendiri merasa kurang mampu menghadapinya.

Tekanan tersebut akan tetap dirasakannya dan terasa semakin menyiksa. Kecuali jika terjadi sesuatu yang dapat membantunya memperoleh kembali rasa percaya diri dan kemampuannya dalam mengatasi tantangan dan hambatan.

6. Starfish
Lelaki yang suka tidur telentang dengan kedua tangan sejajar kepala di atas bantal biasanya punya rasa percaya diri tinggi. Bahkan ia cenderung sombong. Mengapa? Dari posisi tidurnya saja terlihat, dia menguasai seluruh tempat tidur dengan wajah dan badan terekspos sedemikian rupa. Dia ingin menjadi pusat perhatian. Bagusnya, lelaki ini sangat terbuka dan mau mencoba hal-hal baru, baik di tempat tidur atau di luar sana. Ehm!

Yang mana gaya pasangan Anda? Apapun posisi favoritnya, hasil penelitian ini bukan hal yang mutlak ya, Jeng! Toh, dalam penelitian juga ditemukan lelaki dengan posisi tidur dan kepribadian yang berbeda dengan kesimpulan di atas.

Thursday, 19 November 2009

PHB SESARIA

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Rabu delapan belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jln. Kemang No. 29, Jakarta antara :
I. nama : Sesaria Kusumawardhani
umur : 20 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT DIAMOND
alamat : Jl. Kemang No.29, Jakarta
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Han Geng
umur : 24 tahun
pekerjaan : Direktur PT SUJU
alamat : Jl. Permata Putih No.9, Bandung
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai ubin teraso, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 19 November sampai 20 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 20 November 2009.

Pasal 4
Jika perjanjian ini berakhir , tetapi tidak diadakan perpanjangan sewa-menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan rumah yang disewa selambat-lambatnya satu minggu setelah perjanjian ini berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan deselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nama saksi ke-1 Tanda tangan saksi ke-1
1. Ir. Richy Bramagusta 1. ___________________

Nama saksi ke-2 Tanda tangan saksi ke-2
2. Ir. Rendy Braghy 2. ___________________

Dibuat di Bandung
Pada tanggal 19 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Han Geng Sesaria Kusumawardhani
Penyewa Yang Menyewakan






Pasal 4
Jika perjanjian ini berakhir , tetapi tidak diadakan perpanjangan sewa-menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan rumah yang disewa selambat-lambatnya satu minggu setelah perjanjian ini berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan deselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nama saksi ke-1 Tanda tangan saksi ke-1
1. Ir. Richy Bramagusta 1. ___________________

Nama saksi ke-2 Tanda tangan saksi ke-2
2. Ir. Rendy Braghy 2. ___________________

Dibuat di Bandung
Pada tanggal 19 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Han Geng Sesaria Kusumawardhani
Penyewa Yang Menyewakan

PHB JEAN VINA ANGGRAINI

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin enam belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jln. Ahmad Yani No.17 Jakarta antara :
I. nama : Jean Vina Anggraini
umur : 19 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT Jaya Agung
alamat : Jl. Ahmad Yani No.17, Jakarta Timur
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Irsyad Margono
umur : 29 tahun
pekerjaan : Direktur PT Anggrek
alamat : Jl. Kelana Rawit No.2, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai kayu, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 16 November sampai 17 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah RP 10.000.000,00 (Sepuluh Puluh Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 16 November 2009

Pasal 4
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Irsyad Margono Jean Vina Anggraini
Penyewa Yang Menyewakan









(DIBAWAH INI UNTUK LEMBAR SELANJUTNYA , BIKIN KOTAK MATERAINYA)








Pasal 4
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 5
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00

Irsyad Margono Jean Vina Anggraini
Penyewa Yang Menyewakan

PHB PAULITA SIMAREMARE

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Sabtu empat belas bulan November tahun dua ribu Sembilan telah disetujui bersama untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah di Jl. Protokol No.10, Jakarta Barat antara :
I. nama : Paulita Simaremare
umur : 18 tahun
pekerjaan : Sekretaris PT Angkasa Pura
alamat : Jl. Protokol No.10, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II. nama : Margiono Sulis
umur : 30 tahun
pekerjaan : Direktur PT Muri
alamat : Jl. Perdana Mekar No.11, Jakarta Barat
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua (penyewa)

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan lantai kayu, dinding tembok, atas genteng dan fasilitas yang terletak di dalamnya berupa seperangkat meja kursi tamu, tempat tidur,seperangkat meja kursi makan, serta dua buah almari pakaian.
Pasal 2
Sewa-menyewa mulai berlaku sejak perjanjain ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu tanggal 14 November sampai 15 November 2009.
Pasal 3
Besarnya uang sewa rumah yang telah disepakati bersama ialah Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal 14 November 2009

Pasal 4
Pihak kedua dijamin keamanan dan tidak akan mendapat gangguan hukum dari pihak mana pun.
Pasal 5
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 6
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Rp 6.000,00
Margiono Sulis Paulita Simaremare
Penyewa Yang Menyewakan







(BIKIN DILEMBAR SELNJUTNYA JANGAN LUPA BIKIN MATERAI, BIKIN KOTAK)







Pasal 4
Pihak kedua dijamin keamanan dan tidak akan mendapat gangguan hukum dari pihak mana pun.
Pasal 5
Pihak kedua dapat mengajukan perpanjangan waktu sewa dengan memberitahukan kepada pihak pertama sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 6
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil, kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua ditandatangani kedua belah pihak diatas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2009

Pihak Kedua Pihak Pertama

Materai
Rp 6.000,00
Margiono Sulis Paulita Simaremare
Penyewa Yang Menyewakan